qur'an
Sabtu, 19 November 2011
[Fatwa an-nawawi dan rofi’I]
tentang “di perbolehkan memakan ikan ikan kecil, meskipun kotorannya belum dibersihkan.
ALQOMULI didalam kitab jawahir’mengutip pendapat dari para ashab , tentang tidak diperbolehkan memakan ikan asin yang belum dibersihkan kotorann yang terdapat didalam perutnya.
Dohirnya keterangan diatas ,tidak membedakan antara ikan kecil sama ikan besar akan tetapi syaikhona [an-nawawi- ar-rofi’i] memperbolehkan memakan ikan kecil, meskipun bersamaan dengan kotoran yang berada didalam perutnya, karena sulit membersihkannya.
Fathul mu’in hamisy I’anatut –tholibien hal 90-91juz1
[Sperma menurut IMAM MALIK DAN ABU HANIFAH DIHUKUMI NAJIS]
Para fuqoha berbeda pendapat tentang sperma apakah tergolong najis apa tidak?
Sekelompok fuqoha bahwa sperma atau mani itu najis, termasuk dalam kelompok ini yaitu imam malik dan abu hanifah..
Sedangkan sebagian fuqoha yang lain menghukumi suci,termasuk didalam ini adalah “imam assyafii ahmad dan dawud.
Bidayah almujtahid hal 58 juz 1 maktabah alhidayah
[ Fatwa AN-NAWAWI tentang mengulangi sholat jenazah ]
Masalah “ketika seseorang telah melakukan solat jenazah dengan berjama’ah
atau sendirian, kemudian ingin mengulangi lagi bersaman dengan jamaah yang lain , maka dalam hal ini terdsapat tiga persi
1:menurut pendapat ashoh hukumnya khilaful aula
2 menurut pendapat kedua hukumnya makruh
3 menurut pendapat ketiga hukumnya sunat
Al masaail- al mantsuroh,fatawa an-nawawi hal 76 dar al-basyair al islamiyyah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bisa belajar agama di sini...,lam kenal juga bos..
BalasHapusterima kasih kunjungannya kawan
BalasHapus