qur'an

Sabtu, 19 November 2011

[Fatwa an-nawawi dan rofi’I]            
 
 tentang “di perbolehkan memakan ikan ikan kecil, meskipun kotorannya belum dibersihkan.
 ALQOMULI  didalam kitab jawahir’mengutip pendapat dari para ashab , tentang tidak diperbolehkan memakan ikan asin yang belum dibersihkan kotorann yang terdapat didalam perutnya.
 Dohirnya keterangan diatas ,tidak membedakan antara ikan kecil sama ikan besar  akan tetapi syaikhona  [an-nawawi- ar-rofi’i] memperbolehkan memakan ikan kecil, meskipun bersamaan dengan kotoran yang berada didalam perutnya, karena sulit membersihkannya.
Fathul mu’in  hamisy I’anatut –tholibien hal 90-91juz1
  
[Sperma menurut IMAM MALIK DAN ABU HANIFAH DIHUKUMI NAJIS]       

 Para fuqoha berbeda pendapat tentang sperma  apakah tergolong najis apa tidak?
Sekelompok fuqoha bahwa sperma atau mani itu najis, termasuk dalam  kelompok ini yaitu imam malik dan abu hanifah..
Sedangkan  sebagian fuqoha yang lain menghukumi suci,termasuk didalam ini adalah “imam assyafii ahmad dan dawud.
Bidayah almujtahid hal 58 juz 1 maktabah alhidayah

[ Fatwa AN-NAWAWI  tentang mengulangi sholat  jenazah ]                    

Masalah “ketika seseorang telah melakukan solat jenazah  dengan berjama’ah       
atau sendirian,  kemudian ingin mengulangi lagi  bersaman dengan jamaah yang lain , maka dalam hal ini terdsapat tiga persi   
1:menurut pendapat ashoh  hukumnya khilaful aula
2 menurut pendapat kedua hukumnya makruh 
3 menurut pendapat ketiga hukumnya sunat
Al masaail- al mantsuroh,fatawa an-nawawi  hal 76   dar al-basyair al islamiyyah.

2 komentar: