qur'an

Jumat, 18 November 2011

qoul ulama mengenai bilangan jama'ah jum'at

sarat syahnya sholat jum'at harus 4o orang  persyaratan dengan bilangan ini adalah salah satu qoul diantara  14qoul ulama "memgenai bilangan yang mengesahkan jum'atan.
menurut qoul kedua
salat jum'at sah  dilakukan satu orang saja pendapat ini diriwayatkan oleh ibnu hazm..
menurut qoul ketiga "cukup dilakukan 3 orang saja sebagaimana persaratan solat berjama'ah biasa   pendapat ini adalah  qoulnya  annakho'i dan ulama dhohir.
qoul ke empat cukup 3 orang saja  ditambah seorang imam pendapat ini menurut abu hanifah dan sufyan ats-tsauri rodiyallohu anhumaa.
qoul kelima ' cukup dua orang saja ditambah dengan seorang imam ,,pendapat ini menurut  abu yusuf,muhammad dan alayst.
qoult keenam ' cukup 7 orang saja  pendapat ini menurut ikrimah .  
qoul ke tujuh  'cukup 9 orang saja yaitu menurut robi'ah. 
qoul ke delapan  "cukup dengan 12 orang ssaja ini menurut sebagian riwayat dari robi'ah dan imam malik 
qoul ke sembilan  'sama dengan qoul ke delapan hanya saja tidak menghitung imamnya ini adalah pendapat ishak. 
qoul ke sepuluh "cukup 20 saja ini menurut riwayat ibnu habib juga dari imam malik.
qoul kesebelas " cukup dengan 3o orang saja pendapat ini juga diriwayatkan dari imam malik 
qoul kedua belas  "harus dilakukan 50 orang ini menurut pendapat imam abu hanifah dan khalifah umar bin abdul aziz rodiallohu anhumaa.   
qoul ketiga belas"  harus 80 orang yaitu pendapat al maruzi
qoul keempat belas "  harus dilakukan dengan bilangan yang tidak terhitung jumlahnya ...
         i'anah attholibin hal 57 juz 2 syirkah ma'arif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar