qur'an

Jumat, 06 Januari 2012

pendapat imam malik tentang diperbolehkan [halal] tikus ular dan kucing hutan [liar ] meskipun makruh

IMAM MALIK'' mengatakan bahwa memakan binatang binatang melata diatas bumi hukumnya MAKRUH tidak sampai haram,seperti tikus misalnya '' dan ia juga mengatakan tidak apa apa memakan tikus turi dan ular asalkan disembelih.   dan ia mengatakan pula memakan anjing hutan dan kucing hutan [serigala] hukumnya makruh . adapun mengenai kucing hutan ini , terdapat dua riwayat  dari imam ahmad         
1memperbolehkan   
2 mengharamkan

tarsyih al-mustafidin hal 207 syirkah bungkul

1 komentar:

  1. afwan untuk kita mazdhab imam assyafi'ie harus mengikutinya[taklid] kalau keterangan diatas hanya sekedar tahu saja jangan sampai di lakukan...syukron

    BalasHapus